Info Pelayanan Publik

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran WNI dan WNA di Kota Mataram, Berikut Jam Pelayanannya

Penulis: Setyowati Indah Sugianto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa orang warga mengakses layanan kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Kota Mataram, Jumat (8/4/2022).

- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan

- Fotocopy KTP elektronik orang tua

- Fotocopy KTP elektronik pelapor

- Fotocopy KTP elektronik saksi 2 orang

- Fotocopy kartu keluarga orang tua

- Fotocopy ijazah/STTP (bagi yang memiliki)

- Jangka waktu pelayanan 1 hari kerja

- Biaya gratis/tidak dipungut biaya.

2. Syarat membuat akta kelahiran bagi WNA

- Surat keterangan kelahiran asli

- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan

- Fotocopy KTP elektronik orang tua

- Fotocopy kartu keluarga orang tua

- Fotocopy surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal

- Fotocopy paspor pemegang izin kunjungan

Halaman
123

Berita Terkini