- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
- Fotocopy KTP elektronik orang tua
- Fotocopy KTP elektronik pelapor
- Fotocopy KTP elektronik saksi 2 orang
- Fotocopy kartu keluarga orang tua
- Fotocopy ijazah/STTP (bagi yang memiliki)
- Jangka waktu pelayanan 1 hari kerja
- Biaya gratis/tidak dipungut biaya.
2. Syarat membuat akta kelahiran bagi WNA
- Surat keterangan kelahiran asli
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
- Fotocopy KTP elektronik orang tua
- Fotocopy kartu keluarga orang tua
- Fotocopy surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal
- Fotocopy paspor pemegang izin kunjungan