Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas Perempuan: 'Hak Hidup Dalam HAM adalah yang Paling Mendasar'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.

TRIBUNLOMBOK.COM - Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Perlu diketahui, ia merupakan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri di Bandung.

Mengenai hal ini, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan), Veryanto Sitohang angkat bicara.

Ia menanggapi vonis hukuman mati tersebut.

Menurutnya, Komnas Perempuan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu.

Hanya saja, ia mengingatkan bahwa hukuman mati pada Herry Wirawan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Tak Setuju dengan Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas HAM: Kami Juga Sangat Berempati pada Korban

Baca juga: Kondisi Herry Wirawan Seusai Divonis Penjara Seumur Hidup: Sedih Tapi Berusaha Tersenyum

Hak hidup seseorang, lanjutnya, tak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).

Untuk itu, pihaknya lebih mendorong Herry diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Namun sebagai lembaga hak asasi manusia, Komnas Perempuan sesungguhnya mendorong pengadilan memberikan sanksi hukuman penjara seumur hidup."

"Mengingat bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar," kata Veryanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022).

Lanjut Veryanto, dari putusan ini, pihaknya berharap seluruh penegak hukum semakin berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual lebih baik.

"Kami berharap bahwa putusan tersebut menunjukkan keberpihakan atau komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual lebih baik," ujar dia.

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan (ist)

Baca juga: Herry Wirawan: Ekspresi Saat Dituntut Mati Buat Jaksa Keheranan, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain dari sisi terdakwa, Veryanto juga menyoroti nasib para santri yang menjadi korban aksi bejat Herry.

Dia mendorong pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan korban, khususnya pemulihan.

Halaman
123

Berita Terkini