Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Tahun 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah pada pembukaan Side Event G20 EMPOWER pertama, Selasa (29/3/2022)

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2022.

BSU tahun 2022 ini untuk memberikan perlindungan pekerja dan buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan secara signifikan.

Baca juga: Daftar Bansos Pemerintah Cair April Ini, Subsidi Minyak Goreng, BSU Pekerja, hingga Banpres Jokowi

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp 3 Juta, Disnakertrans NTB: Belum Ada Pedomannya

Meski begitu dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, adanya konflik Rusia vs Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi, kata Ida, tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional.

Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujarnya, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan via Tribunnews.

Kriteria Penerima BSU

Pada 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Ida menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," terangnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kemnaker.go.id)

Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan, dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," pungkasnya.

Sasaran 8,8 Juta Pekerja

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan perlunya membantu dan menjaga daya beli para pekerja.

“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkapnya, Selasa (5/4/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Rp 1 Juta akan Cair, Disalurkan ke Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Berita Terkini