Ingin Tahu Kapan THR 2022 Cair? Simak Aturan Lengkap Tahun Lalu untuk PNS ataupun Swasta Berikut Ini

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNLOMBOK.COM - Memasuki bulan Ramadhan 1443 H, banyak orang yang bertanya-tanya soal Tunjangan Hari Raya atau THR 2022.

Seperti diketahui, THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya.

Pemberian itu dilakukan setiap tahunnya.

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan.

Biasanya, tunjangan ini diberikan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022.

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Besaran THR PNS & Calon PNS Termasuk Gaji ke-13

Baca juga: Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans NTB Tangani 16 Pengaduan dan Konsultasi Pekerja

Baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.

Nah, untuk memberikan gambaran jelas, ada baiknya kamu mengerti aturan THR tahun lalu.

Lantas, seperti apa peraturannya?

Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Anggota Dewan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM di Bima Tidak Ditahan, Polisi: Dikenai Wajib Lapor

Aturan THR

Dilansir laman Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.

Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Halaman
123

Berita Terkini