Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans NTB Tangani 16 Pengaduan dan Konsultasi Pekerja

Disnakertrans NTB menerima 16 pengaduan dan konsultasi kasus Tunjangan Hari Raya (THR)

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi soal THR 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima 16 pengaduan dan konsultasi kasus Tunjangan Hari Raya (THR).

Para karyawan aktif melaporkan perusahaannya karena belum memberikan THR menjelang lebaran.

"Kasus-kasus tersebut telah ditangani petugas pengawas ketenagakerjaan dan mediator Disnakertrans Provinsi NTB yang dijuluki Bumi Gora," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, Selasa (11/5/2021).

Dari 16 permasalahan terkait THR tersebut, 12 merupakan laporan pengaduan pekerja yang mengeluh karena belum menerima THR dari tempat kerjanya.

Kemudian empat kasus lainnya permintaan konsultasi dari perusahaan terkait teknis dan perhitungan THR pekerjanya.

Baca juga: Ini 14 Titik Lokasi Salat Id di Mataram, Lama Khutbah Maksimal 20 Menit

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihaknya bekerja cepat dan langsung menugaskan pengawas bersama mediator melakukan klarifikasi di lapangan.

"Klarifikasi ini dimaksudkan untuk melihat langsung dan pihaknya ingin memastikan apa kendala yang dihadapi perusahaan," katanya.

Tim memastikan apakah perusahaan dalam sehat atau tidak.

Tim turun sekaligus mempertemukan pekerja dengan manajemen perusahaan agar mencapai kesepakatan bersama.

Baca juga: NTB Produksi Alat Rapid Test Entram, Akurasinya Mencapai 91 Persen

"Kami ingin mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mencapai kemufakatan antara pekerja dan perusahaan," katanya.

"Apapun permasalahannya, kita upayakan win-win solution," terang mantan kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB ini.

Setelah tim turun, lanjut Aryadi, empat perusahaan yang sebelumnya belum pernah memberikan THR kepada pekerjanya, mulai tahun ini sepakat membayarkan THR.

Demikian juga empat perusahaan yang mengajukan permintaan konsultasi.

Saat ini sudah merealisasikan pembayaran THR kepada para pekerjanya.

"Sedangkan 8 pengaduan lainnya, sedang dalam proses penyelesaian," pungkasnya.

Keberadaan posko pengaduan THR, kata Aryadi, merupakan komitmen pemerintah untuk melayani pekerja yang belum mendapatkan THR.

THR merupakan kewajiban yang harus dibayar perusahaan setiap menjelang lebaran.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved