Sistem ini disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama.
Dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Seluruh orang yang masuk dalam sistem bubble wajib mengikuti protokol kesehatan.
Di Bandara Lombok, sistem ini diimplementasikan dengan melakukan pemeriksaan ketat yang melibatkan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Bea Cukai, dan Imigrasi.
Disiapkan fasilitas berupa 12 jalur pemeriksaan dokumen kesehatan, 6 jalur pemeriksaan paspor, 2 conveyor belt bagasi, 4 jalur pemeriksaan bea cukai.
Serta moda transportasi khusus bagi para pembalap, kru, dan ofisial tim yang akan membawa mereka dari bandara menuju kawasan Sirkuit Mandalika.
(*)