Dicabuli Habib Yusuf Alkaf di Studio Tempat Buat Konten Dakwah, 2 Anak di Pamekasan Trauma Berat

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Yusuf Alkaf

TRIBUNLOMBOK.COM - Fakta demi fakta kasus dugaan pencabulan di Pamekasan mulai terungkap.

Seperti diketahui, terduga pelakunya adalah Habib Yusuf Alkaf (36).

Ia merupakan sosok yang sering berdakwah melalui kanal YouTube Habib Yusuf Alkaf Official.

Habib Yusuf Alkaf juga diketahui sebagai warga asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan

Usut punya usut, perbuatan asusila itu ia lakukan di studio tempat pembuatan konten pengajian tersangka.

Di tempat tersebut, ia membujuk kedua korban hingga terjadi pencabulan.

Baca juga: Fakta Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf: Modus Diberi Barokah, Korban Trauma & Pendemo Minta Maaf

Baca juga: Awalnya Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan, Jemaah di Pamekasan Kini Minta Maaf: Sudah Tahu Kasusnya

Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polisi terkait dugaan kasus Asusila (Kolase/Tribunjatim)

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana.

Ia menjelaskan, korban yang merupakan santri tersangka.

Korban, lanjut Tomy, diajak ke dalam studio kemudian disuruh memijat tubuhnya.

Tersangka lalu melakukan pencabulan dengan iming-iming supaya korban awet muda.

"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujar Tomy Prambana, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Yakin Habib Yusuf Alkaf Tak Lakukan Pencabulan, Jemaah Datangi Mapolres, Minta Tersangka Dibebaskan

Tindakan tersangka dilakukan berulang-ulang. Pengakuan korban ada yang dua kali dan ada yang sampai tiga kali. 

Tomy menambahkan, kondisi kedua korban saat ini dalam keadaan trauma berat.

Bahkan salah satu korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.

Sedangkan korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.

"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," ungkapnya.

Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan hingga tanggal 20 Pebruari mendatang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian".

Kasus Pencabulan Lainnya

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng.

Pasalnya, salah satu tenaga pengajar tega melakukan pencabulan.

Peristiwa bejat itu terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah seorang guru agama berinisial MAYH (51).

Ia diamankan petugas setelah mencabuli 15 siswi SD.

Bahkan, ia juga pernah melakukan hal serupa setahun lalu di tempat lain.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah

Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana

Ilustrasi - Sebelum diamankan karena cabuli belasan siswi SD di Cilacap, guru agama ini pernah melakukan aksi bejat di sekolah lain. (Kompas.com)

Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto membeberkan hal tersebut.

Menurutnya, perbuatan MAYH itu dilakukan di sebuah sekolah swasta.

Supriyanto mengatakan, waktu itu, pelaku memang mengajar di dua sekolah berbeda, yaitu di SD negeri tempatnya mengajar sekarang dan SD swasta.

Dia menyebutkan, motif dan modus MAYH kala itu sama dengan kasusnya saat ini.

Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas

Adapun motif dan modus pelaku pada kasus sekarang pernah dijabarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.

MAYH beraksi dengan modus mengiming-imingi korbannya nilai bagus dalam pelajaran agama.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming, 'Kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus,’" ujar Rifeld, Kamis (9/12/2021).

Kasus tidak dibawa ke jalur hukum

Supriyanto menjelaskan, kasus di sekolah swasta tersebut tidak dibawa ke jalur hukum.

Permasalahan hanya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.

"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal. Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal," ucapnya, Sabtu (11/12/2021).

Usai kasus tersebut, pelaku akhirnya hanya diminta untuk mengajar di sekolah yang saat ini saja.

"Kemudian pandemi, kegiatan belajar mengajar berhenti, sehingga pantauan (terhadap yang bersangkutan) tidak ketat. Ternyata di SD tersebut melakukan itu lagi seperti dulu," ungkap Supriyanto.

Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana

Terkuak usai korban bercerita ke orangtua

Pada kasusnya sekarang, MAYH mengaku melakukan perbuatan itu sejak September 2021.

Kasus ini terkuak usai salah satu korban bercerita kepada orangtuanya.

"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," terang Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Terungkap, Guru Agama di Cilacap yang Cabuli Belasan Siswi SD Pernah Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Modusnya Sama".

Terkait kondisi korban, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah memberikan pendampingan psikologis.

"Sudah ada pendampingan dari lembaga Cilacap Tanpa Kekerasan (Citra) di bawah koordinasi Dinas Keluarga Berencana,

Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak," sebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono.

(Kompas/ Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)

Berita Terkini