Fakta Mengerikan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, 10 Tahun Tahanan Disiksa & Tak Digaji

Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

TRIBUNLOMBOK.COM - Fakta mengerikan kerangkeng manusia  di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginanginan.

Kerangkeng manusia atau penjara manusia di rumah Terbit Rencana Peranginanginan menjadi bukti kuat adanya praktik perbudakan modern oleh Bupati Langkat nonaktif itu.

Fakta mengerikan pun terkuak terkait kebiadaban Terbit.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan ada penjara manusia di kediamannya.

Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.

Baca juga: Ngeri, KPK Malah Temukan Penjara di Rumah Bupati Langkat Saat Lakukan OTT, Polisi: Tak Ada Izinnya

Baca juga: Kasihan Gaga Dipenjara 4,5 Tahun, Ayah Laura Anna: Dipenjara atau Tidak Laura Tak akan Kembali

Penjara manusia itu diketahui berada di halaman belakang rumah Terbit.

Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat:

1. Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini