Kabar Artis

Kasihan Gaga Dipenjara 4,5 Tahun, Ayah Laura Anna: Dipenjara atau Tidak Laura Tak akan Kembali

Ayah Laura Anna, Gabor menyebut hukuman apapun untuk Gaga tidak akan mengembalikan Laura Anna ke dunia.

Editor: wulanndari
Instagram
Ayah Laura Anna, Gabor tanggapi vonis untuk Gaga Muhammad sebut tak akan kembalikan putrinya 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta terkait kasus kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan bersama Laura Anna.

Terkait keputusan tersebut, ayah mendiang Laura Anna memberi tanggapan.

Awalnya, Gabor merasa kasihan dengan vonis yang diberikan untuk mantan kekasih putrinya.

Lalu ayah Laura Anna ini menyebut hukuman apapun untuk Gaga tidak akan mengembalikan Laura Anna ke dunia.

“Saya kasihan banget," kata Gabor dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (23/1/2022).

 “Tapi bagus dia dapat (hukuman) ini karena dia minum sama driving,” timpalnya lagi.

Baca juga: Gaga Muhammad Disebut Tak Ada Penyesalah atas Kondisi Laura Anna, sang Ibunda: Namanya Anak-anak

Baca juga: Sebut Vanessa Angel Hamil Duluan dan Gala Sky Tak Tahu Siapa Ayahnya, Tiara Marleen Dituding Fitnah

Tak hanya itu, Gabor juga menanggapi rencana banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad.

Kendati demikian, Gabor menilai, banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad tidak akan dikabulkan majelis hakim.

Ayah Laura Anna, Gabor tanggapi vonis untuk Gaga Muhammad sebut tak akan kembalikan putrinya
Ayah Laura Anna, Gabor tanggapi vonis untuk Gaga Muhammad sebut tak akan kembalikan putrinya (Instagram)

“Banding atau tidak banding, saya tidak tahu. Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya,” jelasnya.

Tetapi, ia merasa apapun hukuman Gaga Muhammad tidak akan setimpal dengan meninggalnya Laura Anna.

“Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali. Ini yang problem. Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya,” pungkasnya.

Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. (Tribunnews.com/ Alivio)

Sebelumnya, Gaga Muhammad merasa keberatan atas vonis, maka melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan banding.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Baca juga: Doddy Ragu Gala Sky Anak Kandung Bibi dan Minta Tes DNA, Faisal Geram: Seribu Persen Dia Cucu Saya

Baca juga: Masih Ingat Harry Pantja Dunia Lain? Sempat Alami Stroke Hingga Tiga Kali, Kini Pilih-pilih Syuting

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved