2 pelaku ini kemudian mengacak-acak rumah tersebut.
Tapi tidak menemukan uang seperti yang mereka kira.
Baca juga: Ibukota Provinsi NTB Ramaikan MotoGP Mandalika 2022, Gelar Mataram Mandalika Fair dan Pearl Festival
Baca juga: Fitra NTB Soroti Kinerja Keuangan Pemprov NTB yang Terus Merosot
Keduanya pun hanya pulang membawa ponsel korban.
Akibatnya, 3 orang korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Semuanya mendapatkan perawatan di RSUD Lombok Utara.
Sementara para pelaku ini sudah ditangkap dengan sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan.
Yakni pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)