Tersangka Kasus Proyek Ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara Diperiksa Jadi Saksi untuk Wakil Bupati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPK proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD KLU berinisial HZ (ketiga dari kanan) didampingi tim penasihat hukumnya menjawab pertanyaan jaksa penyidik Pidsus Kejati NTB, Jumat (14/1/2022). 

“Hari ini sebagai tersangka, kemarin sebagai saksi untuk para tersangka lain,” jelas Supardin.

Kejati NTB menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, termasuk HZ.

Tersangka lainnya, yakni Direktur CV Indomulya Consultan berinisial LFH selaku konsultan pengawas.

Tersangka mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tersangka penerima kuasa Direktur PT Batara Guru Group MR selaku rekanan pelaksana yang meminjam ‘bendera’ kontraktor.

Staf ahli CV Indomulya Consultan, berinisial DKF, yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Utara.

Dugaan penyimpangan dalam proyek IGD-ICU DKF ketika DKF menjadi staf ahli pada konsultan pengawas di bawah bendera CV Indomulya Consultan.

Proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD KLU dianggarkan melalui APBD KLU tahun anggaran 2019.

Baca juga: Modus Pelaku Curi Kabel Bawah Tanah di Mataram, Gali Pakai Linggis, Tutup Lagi Pakai Semen

Proyek ini ditender dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp5,41 miliar.

Tender proyek ini lalu dimenangkan PT Batara Guru Group dengan harga penawaran Rp5,15 miliar. 

Proyek ini mangkrak sehingga diputus kontrak di tengah jalan.

Ruangan yang seharusnya bangunan dua lantai ini hanya dikerjakan sampai pada pemasangan beton.

Realisasi pekerjaan tidak sesuai laporan yang disusun konsultan pengawas.

Volume pekerjaan diduga kurang dari pembayaran.

Dari hasil audit, kerugian negaranya mencapai Rp742,75 juta.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini