Penasihat hukum Wikanaya, Iskandar mengatakan, pernyataan banding ini karena vonis hakim dinilai berat.
“Kami sudah nyatakan banding,” ucap Iskandar dalam kesempatan terpisah.
Tim jaksa penuntut umum, I Wayan Suryawan mengaku turut menyatakan banding.
“Pasti kita juga akan banding,” terangnya.
Husnul dan Wikanaya terbukti korupsi pada proyek yang dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan nilai kontrak Rp17,25 miliar.
PT SAM mendapat kontrak untuk pengadaan benih jagung sebanyak 480 ton.
Baca juga: Tribun Penonton Sirkuit Mandalika Diperbarui Sesuai Standar Balapan MotoGP dan F1
Penyimpangan pelaksanaan proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,43 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.
Selain itu, Husnul juga mengatur pengadaan benih sebanyak 849,99 ton yang dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Dari total kontrak Rp31,9 miliar, nilai kerugian negaranya mencapai Rp11,92 miliar.
Sehingga total kerugian negara dari dua proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu sebesar Rp27,35 miliar.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)