Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polemik penanganan kasus bandar narkoba kakap di NTB inisial NJD alias Mdr (28) belum berakhir.
Penanganan kasus terhadap wanita yang ditangkap satu tahun silam ini masih berlarut.
Pasalnya, jaksa pada Kejati NTB beranggapan bukti-buktinya tidak memenuhi syarat.
Padahal, Polda NTB menyertakan bukti hasil saduran teknologi canggih, Cellebrite.
Sebuah alat khusus bikinan Israel yang dipakai sebagai penggunaan metode digital forensik.
Mdr sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Senin (4/1/2021).
Wanita asal Abiantubuh, Cakranegara Selatan Baru, Cakranegara, Mataram ini diburu setelah penangkapan RANA dan RANR di Kota Mataram.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Naufal Samudra, Polisi Tak Temukan Bukti Narkoba dan Hasil Tes Urine Negatif
Baca juga: Akhir Tahun 2021, Polda NTB Musnahkan 5,92 Kg Narkoba
Dua kakak beradik ini ditangkap karena kedapatan menjual sabu 1,2 gram.
Dari interogasi, sabu yang dijual dua bersaudara ini didapat dari I Gede Wijaya Sandi alias Sandi.
Sandi ini adalah kaki tangan alias orang kepercayaan Mdr.
Perburuan Sandi pun membuahkan hasil dengan turut menemukan Mdr.
Kala itu, Mdr bersama lima orang anak buahnya hendak bersiap untuk bertolak ke Bali.
Dari penggerebekan itu disita uang Dollar Amerika dan uang rupiah tunai Rp16,4 juta.
Disita juga ATM, 4 ponsel, dan 2 unit mobil.