“Kecuali di dalam grup itu terdapat bahasa yang menyangkut pesanan sabu. Atau ada penangkapan terkait kasus narkoba, mungkin bisa mengarah ke sana,” ujarnya saat ditemui terpisah.
Jaksa peneliti menilai alat bukti digital forensik itu tidak bisa memenuhi syarat formil maupun materil.
Bachtiar menerangkan, berkas penyidikan Mandari memang sudah beberapa kali dikembalikan ke penyidik.
“Sehingga kami memberikan saran kepada penyidik untuk menghentikan kasus tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, saran penghentian kasus ini sudah diatur dalam SOP Kejaksaan.
“Agar mendapatkan kepastian hukum,” kata Bachtiar.
Apabila nantinya kasus itu benar-benar dihentikan, dia mengatakan bisa saja dibuka kembali.
“Berkas tidak lengkap, atau lengkap, atau dihentikan itu hal yang biasa. Tetapi, semua harus berdasarkan dasar-dasar hukum yang sudah ditentukan,” terang Bachtiar. (*)