Kasus Bandar Narkoba Kakap di NTB Macet, Polisi Punya Bukti Kuat, Jaksa Nilai Tidak Penuhi Syarat

Penulis: Wahyu Widiyantoro
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, Aspidum Kejati NTB Ikeu Bachtiar

Penelusuran TPPU ini dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Kalau Cristiano Ronaldo itu punya banyak harta, aset, itu cocok karena dia pemain bola profesional,” kata Helmi.

“Tapi kalau Mdr ini, dari mana dia dapat kalau bukan dari hasil narkoba,” imbuhnya.

Dia meyakini keterlibatan Mdr setelah melihat putusan perkara Ag di persidangan.

Ratu Agung Ngurah Alit dan Ratu Agung Ngurah Rai diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan yang dibacakan Rabu (30/6/2021).

Dua bersaudara ini diputus bersalah karena terbukti menjual sabu 7 poket dengan berat 1,2 gram.

Keduanya divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Demikian juga dengan Sandi yang menyuplai sabu 1,2 gram kepada Alit dan Rai.

Pengadilan Negeri Mataram pada sidang Rabu (30/6/2021) menghukum sandi dengan penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sandi lalu mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut.

Perkaranya kini sedang upaya hukum luar biasa berupa kasasi di Mahkamah Agung.

Kejati NTB pun angkat bicara mengenai berkas perkara Mdr.

Aspidum Kejati NTB Ikeu Bachtiar menjelaskan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk memperjelas mengenai alat bukti digital forensik tersebut.

Menurutnya, percakapan Mdr kepada anak buahnya tidak melulu bisa dimaknai terkait narkoba.

Halaman
1234

Berita Terkini