Nasrul mengatakan, kasus ini diupayakan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif karena masuk kategori pencurian dalam keluarga.
Dengan syarat lain seperti pelaku yang bukan residivis, dan surat pernyataan damai.
Tapi, perdamaian antara pelaku dan sepupunya ini belum tercapai.
"Korban tidak mau mencabut laporannya," kata Nasrul.
Pelaku DH membuat pengakuan bahwa dia terpaksa mencuri karena terdesak jatuh tempo pembayaran utang.
"Niat saya mau pinjam, tapi karena tidak dikasih makanya saya langsung ambil," kata DH sambil berjalan ke ruang tahanan Polsek Sandubaya.
DH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
(*)