Audit ini menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp12,8 miliar.
Dugaan penyimpangan ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana penggelapan seperti diatur dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian pihak kampus yang lebih besar merujuk pada audit eksternal independen.
“Yang kita dapatkan itu kerugiannya Rp19,3 miliar, ini audit independen dari eksternal,” sebut Hari.
5 tersangka itu sebelumnya sudah ditahan.
Tetapi, kuasa hukum dan keluarga para tersangka memberikan jaminan bahwa tidak akan melarikan diri.
Penyidik pun mengabulkan penangguhan penahanannya.
Sampai kemudian, para tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
(*)