Mantan Petinggi STKIP Bima Tersangka Penggelapan Anggaran Kampus Rp 19,3 Miliar Dilimpahkan ke Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata bicara penggelapan anggaran kampus

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Lima mantan petinggi STKIP Bima menjadi tersangka penggelapan anggaran kampus sebesar Rp19,3 miliar.

Para tersangka ini antara lain, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 berinisial HA.

Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020 berinisial MF.

Kepala Bagian Administrasi Umum STKIP Bima periode 2016-2019 berinisial HM.

Baca juga: UNU Masuk 6 Besar Kampus Terbaik di Nusa Tenggara Barat, Jumlah Mahasiswa Terus Meningkat

Kepala Bagian Administrasi Umum STKIP Bima periode 2019-2020 berinisial AA.

Dan Wakil Ketua Bidang Akademik STKIP Bima periode 2016-2019 berinisial AZ.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, tiga dari lima berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap.

Sehingga dilanjutkan ke proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Korupsi Rp 1,01 Miliar, Mantan Sekdes di Lombok Utara Divonis Penjara 5,5 Tahun

“3 tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa,” ucapnya dikonfirmasi Kamis, 6 Januari 2022.

Sementara 2 tersangka lainnya, berkas perkaranya sedang dalam penelitian kelengkapan.

5 tersangka ini diduga menggelapkan anggaran kampus.

Modusnya, dengan mengajukan permohonan rencana program yang di luar kegiatan perkuliahan.

“Uang ini dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Hari.

Kasus ini terungkap dari hasil audit internal STKIP Bima.

Audit ini menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp12,8 miliar.

Dugaan penyimpangan ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Penyidik menemukan indikasi tindak pidana penggelapan seperti diatur dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian pihak kampus yang lebih besar merujuk pada audit eksternal independen.

“Yang kita dapatkan itu kerugiannya Rp19,3 miliar, ini audit independen dari eksternal,” sebut Hari.

5 tersangka itu sebelumnya sudah ditahan.

Tetapi, kuasa hukum dan keluarga para tersangka memberikan jaminan bahwa tidak akan melarikan diri.

Penyidik pun mengabulkan penangguhan penahanannya.

Sampai kemudian, para tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

(*)

Berita Terkini