Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka, Polda Jabar: 'Kontennya Rawan Timbulkan Keonaran'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar soal kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya, Senin (3/1/2022).

TRIBUNLOMBOK.COM - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka.

Perlu diketahui, ia terseret kasus penyebaran berita bohong.

Semua bermula dari video rekaman ceramahnya di Margaasih Kabupaten Bandung.

Mengenai hal ini, kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa berita bohong yang diperkarakan dalam kasus Bahar ini terkait peristiwa KM 50.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian angkat bicara.

Baca juga: Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keadilan & Demokrasi di Negara Kita Sudah Mati

Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur Laporkan Mantan Istri Atas Tudingan Berita Bohong

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mereka menjelaskan alasan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

Menurutnya, kasus ini berawal dari ceramah tersangka di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Di kontennya itu mengandung berita kebohongan, dan rawan menimbulkan keonaran.

Dan ini bagian dari unsur pidana," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Diduga Terprovokasi Video Soal Makam Keramat, Massa Rusak Ponpes di Lombok, Berikut Kronologinya

Rekaman video ini diunggah TR ke akun YouTube miliknya dan dilihat masyarakat salah satunya TNA yang melaporkan kasus itu ke BNN Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.

"Namun karena lokasinya di wilayah jawa barat, maka dilimpahkan ke polda jabar," kata Tompo.

Menanggapi laporan itu, Polda Jabar menetapkan Bahar dan TR , pengunggah video ceramah tersebut sebagai tersangka

Disinggung, apakah berita bohong ini terkait KM 50, Tompo mengatakan bahwa hal ini bersifat pro Justicia sehingga tak dipublikasikan.

Halaman
12

Berita Terkini