Langkah itu dirumuskan dalam rapat koordinasi penanganan dan pencegahan PMI unprosedural, sekaligus penyusunan rencana aksi program zero unprosedural, Kamis (23/12/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) NTB I Gede Putu mengatakan, dalam rapat itu mereka menyepakati tiga langkah kongkrit untuk melakukan pencegahan bersama.
Pertama, forum kepala desa siap memberikan informasi kepada masyarakat tentang pasar kerja di luar negeri.
Mulai dari negara tujuan yang buka, P3MI yang resmi, dan job order yang berlaku.
Kedua, sosialisasi secara masif dilakukan di setiap desa tentang pasar kerja, termasuk melibatkan para kader posyandu.
Sedangkan di tiap-tiap kecamatan akan dikoordinir oleh ketua APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dan ASPATAKI (Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia).
Baca juga: Tujuh PMI Tewas Insiden Kapal Karam di Malaysia Berasal dari NTB, Pemulangan Bertahap
Ketiga, setiap PT akan dibekali oleh KTA dan surat tugas dari P3MI sehingga kades tidak lagi was-was memberikan izin untuk berangkat.
Dalam pertemuan yg dihadiri juga oleh para pengawas dan pejabat pengantar kerja.
Telah disepakati pula bahwa untuk melaksanakan ketiga aksi nyata itu akan dibentuk Satgas PPMI di tiap kabupaten/kota hingga desa.
(*)