Pengakuan Pemandu yang Telantarkan 71 Pendaki Rinjani, Kehabisan Uang, Gagal Bayar Jasa Open Trip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaki Rinjani peserta open trip Edwin Rianto menandatangani perjanjian dengan Edwin Rianto dalam mediasi di Polsek Sembalun Lombok Timur, Minggu (2/1/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - 71 pendaki Gunung Rinjani terlantar berdamai dengan pemandu yang sempat meninggalkan mereka, Edwin Rianto.

Edwin akhirnya kembali ke Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur setelah kabur ke Bali.

Para pendaki yang ditelantarkan Edwin, bersedia berdamai tapi dengan catatan.

Demikian juga dengan jasa penginapan serta jasa transportasi yang sisa pembayarannya belum dilunasi.

Surat pernyataan perdamaian ditandatangani Minggu (2/1/2022).

Difasilitasi Polsek Sembalun yang mempertemukan Edwin dengan para korban penelantarannya.

Baca juga: Periode Peak Season MotoGP Mandalika 2022, Harga Kamar Hotel di Mataram Naik 100 Persen

"Sudah dilakukan mediasi," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Senin (3/1/2022).

Di sisi lain, Polres Lombok Timur menyelesaikan penyelidikannya.

Mediasi ini menghasilkan kesepakatan dengan perwakilan peserta open trip yang terlantar usai turun gunung Kamis (30/12/2021).

Hal itu tercantum dalam surat perjanjian yang ditandatangani Edwin dengan identitas asal Desa Cibitung Kulo, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kemudian perwakilan peserta open trip terlantar yakni Intan Martiani Rahayu.

Isinya, diterangkan bahwa Edwin menawarkan paket open trip dengan tujuan Gunung Rinjani.

Baca juga: Lombok Utara Tahun 2021 Kondusif, Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap Lebih dari 70 Persen

Paket dibagi menjadi paket A seharga Rp850 ribu dengan fasilitas transportasi, Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simkasi), dan homestay.

Paket B dihargai Rp1,3 juta dengan fasilitas transportasi, Simkasi, makan, tenda, homestay, dan baju kaos.

Edwin lalu mendapatkan 71 orang peserta.

Rinciannya 25 peserta Paket A dengan total pembayaran Rp20 juta.

46 peserta Paket B dengan total pembayaran Rp58,3 juta.

Edwin mengakui meninggalkan peserta open trip-nya ketika turun gunung Kamis (30/12/2021) pukul 19.00 Wita.

Alasannya, kehabisan uang membayar sisa jasa transportasi bus besar, bus sedang, mobil pikap, porter, guide, dan homestay.

Baca juga: Polres Sumbawa Catat 128 Kasus Pidana Selesai Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Total yang belum Edwin bayar sejumlah Rp34,92 juta.

Edwin sepakat damai dengan berjanji membayar sisa tunggakan itu sampai batas waktu 2 April 2022.

"Diberi waktu selama 3 bulan untuk melunasi sisa pembayaran," sebut Artanto mengutip isi surat perjanjian.

Sementara perwakilan korban, Intan mengatakan pihaknya menempuh jalur mediasi dan memahami kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke pidana.

"Saya sendiri pun paham jika kasus dari Bapak Edwin Riyanto ini adalah tidak bisa dipidanakan, hanya bisa diperdata," ujarnya saat mediasi di Polsek Sembalun.

(*)

Berita Terkini