Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kota Mataram memberlakukan PPKM selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Pegerakan masyarakat keluar daerah punyak ketentuan khusus, diantaranya, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800/1587/BPBD/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di wilayah Kota Mataram.
Surat edaran ini ditandatangani Walikota Mataram Moha Roliskana Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Tahun Baru di Mataram: Alun-alun Ditutup, Pesta dan Pawai Dilarang
Surat edaran ini dibuat berdasarkan Inmendagri No66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam hal perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, pelaku perjalanan memenuhi persyaratan, yakni wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca juga: Isi SE Wali Kota Mataram Natal dan Tahun Baru, Percepat Vaksinasi Lansia Sampai Akhir Tahun
Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan positi Covid-19, maka yan bersangkutan wajib melakukan isoIasi mandiri.
Atau isoIasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Waktu isoIasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Mohan memerintahkan Seluruh jajaran Pemda.
Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).