Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polda NTB menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar yang menumpuk kekayaan dari menjual barang haram narkoba.
Kabareskrim Polri memberi instruksi khusus kepada jajaran Polda, khususnya Direktorat Reserse Narkoba untuk memiskinkan bandar narkoba.
“Bandar ini wajib dimiskinkan,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Jelang Nataru, Polisi Sisir Produsen Miras Tradisional Tuak di Lombok Barat
Instruksi memiskinkan narkoba ini berangkat dari catatan Polri mengenai pengungkapan kasus narkoba sejak tahun 2002 hingga tahun 2021.
Dari pengungkapan kasus selama hampir dua dekade itu, penerapan tindak pidana pencucian uang menjadi jalan untuk menyita harta dan aset bandar narkoba senilai Rp338,89 miliar.
Upaya memiskinkan bandar narkoba ini dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Bandar Narkoba Kelas Kakap di NTB Simpan Sabu di Dalam Karung Sampah
Helmi mengatakan, para bandar menghimpun kekayaan kemudian mengalihkannya dalam bentuk aset tanah, bangunan komersil, maupun dalam bentuk lainnya.
Penyelidikan mengenai TPPU ini, kata Helmi, tidak perlu menunggu pidana pokoknya berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.
Berbekal barang bukti yang disita saat penyidikan kasus narkoba, penyelidikan TPPU dapat langsung dimulai.
“Jadi kami tegaskan, tidak ada ampun bagi bandar-bandar. Setelah kami tangkap, kami miskinkan mereka. Kami bongkar jaringannya sampai ke akar-akarnya,” ucapnya.
Penerapan TPPU ini juga akan berlaku terhadap bandar narkoba kelas kakap berinisial DP (32) yang ditangkap di kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Jumat (17/12/2021) lalu.
Bandar yang sudah lama diburu polisi ini kabur setelah kawanannya berinisial KT (35) tertangkap dengan barang bukti 50 gram sabu pada Senin (13/12/2021) di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Penangkapan DP di Jalan Raya Kuta Mandalika hanya menyita barang bukti uang tunai Rp400 ribu.
Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan AR (35), anak buah DP Jumat (17/12/2021) pagi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Mataram.