TRIBUNLOMBOK.COM - Nama artis Jeff Smith kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, ia harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Semua bermula dari penangkapan seorang artis berinisial JS atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu (8/12/2021).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Ia mengonfirmasi bahwa artis JS yang dimaksud adalah Jeff Smith.
Baca juga: Dituding Pakai Narkoba karena BB Turun Drastis hingga Kena Semprot Ibu, Dikta: Ngerokok Aja Enggak
Baca juga: Jualan Narkoba di Lapangan Sepakbola, Pengedar Sabu Diringkus Polres Sumbawa
"Iya, benar (Jeff Smith ditangkap terkait kasus Narkoba)," kata saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Hanya saja, ia belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, info lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Kamis (9/12/2021).
"Besok Kabid Humas yang akan rilis," jelas Mukti.
Baca juga: Buruh Harian di Mataram Terancam Dipenjara 7 Tahun karena Miliki Narkoba
Sementara itu, Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pesinetron tersebut.
Dia pun belum dapat menjelaskan secara terperinci lokasi penangkapan ataupun barang bukti yang didapatkan dari penangkapan Jeff Smith.
"Tim masih mengembangkan kasus ini. Yang jelas JS sudah ditangkap," kaya Zulpan.
"Besok ya rekan-rekan, jam 10 pagi di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Padahal, Jeff Smith baru saja terbebas dari penjara 3 bulan lalu.
Ia pernah dipenjara atas kasus serupa dan bebas pada bulan September 2021.
Bukan kali pertama
Sebelumnya, Jeff Smith sudah pernah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (15/4/2021).
Dia ditangkap saat berada di basecamp management yang berada kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dari penangkapan Jeff Smith.
Baca juga: Kali Ini Dipenjara Dua Tahun karena Pakai Narkoba, Ridho Rhoma Minta Ampun ke Rhoma Irama
"Diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram, kemudian satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dalam tas ransel," kata Ady dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Selain ganja kering, kata Ady, penyidik juga menemukan cairan liquid tembakau sintetis yang diketahui milik Jeff Smith.
"Kemudian dua botol berisikan cairan liquid (cairan) vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau," ungkap Ady.
Ady menambahkan, kala itu polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
Dalam kasus ini, Jeff dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pakai narkoba sejak SMA
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik mendapat informasi bahwa Jeff Smith sudah mengonsumsi narkoba sejak lulus sekolah menengah atas (SMA).
"Dari hasil pengakuan tersangka, yang bersangkutan mulai menggunakan ganja atau sejenisnya pada saat setelah selesai SMA," kata Ady.
Kepada penyidik, Jeff Smith mengaku menggunakan ganja untuk mengatasi kesulitan tidur.
Dia juga sudah pernah melaksanakan rehabilitasi pada Desember 2020.
Baca juga: Dua Kali Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
Dia pun meminta maaf kepada publik karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Jeff Smith Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pernah Tertangkap dan Konsumsi Sejak Lulus SMA".
"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar saya dan orang-orang yang saya sayangi, dan juga saya ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan saya sudah melakukan hal yang tidak patut untuk dicontoh," kata Jeff.
Meski begitu, Jeff Smith mengaku tak sepakat dengan aturan saat ini yang mengkategorikan ganja sebagai narkotika golongan pertama.
Dia tidak sempat menjelaskan lebih lanjut maksud ketidaksetujuannya atas aturan tersebut
"Selanjutnya, menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu.
Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ungkap Jeff.
Artikel lainnya terkait Jeff Smith
(Kompas/ Tria Sutrisna)