Kali Ini Dipenjara Dua Tahun karena Pakai Narkoba, Ridho Rhoma Minta Ampun ke Rhoma Irama
Rhoma Irama tampaknya sudah memaafkan Ridho Rhoma meski lagi-lagi tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengakuan Rhoma Irama saat Ridho Rhoma minta ampun padanya karena kembali dipenjara.
Rhoma Irama tampaknya sudah memaafkan Ridho Rhoma meski lagi-lagi tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya itu, Ridho Rhoma kini harus mendekam selama dua tahun di balik jeruji besi.
Rhoma Irama angkat bicara seputar putranya, Ridho Rhoma yang saat ini kembali lagi menjadi narapidana dan mendekam di dalam penjara.
Rhoma Irama mengakui dirinya mengikuti proses hukum dan persidangan Ridho Rhoma selama ini. Ia mengaku persidangan berjalan lancar.
Bahkan, Rhoma Irama juga mengetahui Ridho Rhoma sudah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021) lalu.
Baca juga: Dua Kali Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Rhoma Irama Sempat Tolak Duet dengan Mulan Jameela, Ahmad Dhani Bereaksi
"Ya saya sudah tahu, sekarang sudah di Lapas Cipinang," kata Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.
Pedangdut 74 tahun itu tak menampik sempat berkomunikasi dengan putranya, Ridho Rjoma setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara.

"Ada komunikasi. Ridho minta maaf, ampun, dan doa ke saya waktu itu," ucapnya.
Pria yang memiliki gelar Raja Dangdut itu memastikan, ia sudah memaafkan semua kesalahan Ridho dan mengikhlaskan putranya kembali hidup didalam jeruji besi.
"Ya saya maafkan dia dan doakan dia (Ridho Rhoma) supaya semuanya lancar. Ya dia juga meminta kelancaran," ungkapnya.
Rhoma Irama pastinya memiliki harapan besar kepada Ridho Rhoma, kapok terjerumus untuk kedua kalinya jika memang sudah bebas dari dalam penjara atas kasus narkotika.
"Ya jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," ujar Rhoma Irama.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Ridho Rhoma tidak sendiri. Ia ditangkap dengan dua pria lain, dan ditemukan barang bukti tiga pil ekstasi dari dalam bungkus rokok dari anak Rhoma Irama itu dari kantung celananya.