Dua Kali Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
Sudah kali kedua, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus pemakaian barang haram ini.
TRIBUNLOMBOK.COM - Bukan direhabilitasi, Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara atas kepemilikan narkoba.
Ridho Rhoma akhirnya menjalani sidang vonis putusan atas penyalahgunaan narkoba.
Sudah kali kedua, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus pemakaian barang haram ini.
Pedangdut Ridho Rhoma telah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara soal kasus penyalahgunaan gunakan dan kepemilikan narkoba.
Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Ia mengungkapkan, Ridho Rhoma telah bersatus sebagai narapidana.
Anak dari Rhoma Irama itu divonis dua tahun hukuman penjara pada 21 September 2021.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Chord Gitar Lagu Haruskah Berakhir - Ridho Rhoma: Kalau Harus Berpisah Mengapa Berjumpa
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Rhoma Irama Sempat Tolak Duet dengan Mulan Jameela, Ahmad Dhani Bereaksi
Saat ini Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (28/10/2021) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menangkap kembali menangkap pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Disebut-sebut Ridho ditangkap di kawasan Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Kini Dipenjara di Lapas Cipinang
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini dikabarkan positif menggunakan amphetamine.
Hal ini bukanlah kali pertama putra Raja Dangdut Rhoma Irama terseret kasus narkoba.
Diketahui Ridho Rhoma baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.