Siswa Tak Bisa Ujian Gara-Gara Belum Bayar SPP, Dikbud NTB 'Warning' Sekolah

Penulis: Sirtupillaili
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TribunLombok.com/Sirtupillaili TATAP MUKA: Guru di SDN 38 Mataram mengajar secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat (20/8/2021).

Sehingga pihak sekolah akan memutuskan siswa dimaksud dapat dibebaskan dari kewajiban membayar BPP atau tidak.

Kemudian untuk menghindarkan potensi kekurangjujuran siswa atas kepercayaan orang tua.

Misalnya saja orang tua memberikan dana untuk membayar BPP, namun belum sempat dibayarkan atau bayarannya dikurangi oleh siswa.

”Poin pentingnya bahwa pihak sekolah menyatakan dengan tegas bahwa tidak benar telah memaksakan siswa membayar,” katanya.

Manakala keluarga benar-benar kurang mampu, maka akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPP.

”Mohon kepada masyarakat terlanjur membaca dan merespons berita sebelumnya untuk lebih bijaksana mengomentari sebuah pemebritaan,” harapnya.

Caranya mendengarkan klarifikasi pihak sebagai pimpinan sekolah.

Karena menurutnya berita yang sudah terlanjur dibaca publik belum disajikan secara tepat dan  seimbang.

”Bahwa kami merasa sangat terganggu dan disudutkan sehingga kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

Tags:

Berita Terkini