Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Oknum polisi berinisial DY dipecat setelah diduga cabuli gadis 15 tahun yang langgar aturan lalu lintas..

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pencabulan terjadi di daerah Pontianak.

Korban diketahui seorang gadis berusia 15 tahun.

Ironisnya, pelakunya adalah oknum anggota polisi.

Pelaku diketahui berinisial DY.

Ia merupakan anggota Polresta Pontianak.

Kini, DY diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun

Baca juga: Pencabulan 2 Gadis di Bawah Umur di Padang: Pelaku Berjumlah 6 Orang & Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi - Oknum polisi berinisial DY dipecat setelah diduga cabuli gadis 15 tahun yang langgar aturan lalu lintas. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

DY mencabuli seorang anak yang melanggar aturan lalu lintas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Kombes Pol Andi Herindra.

Ia mengatakan, pemberhentian DY berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DY dianggap melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 huruf (F) dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Pria di Wonogiri Tega Cabuli Anak Usia 14 Tahun 8 Kali, Beraksi Saat Korban Tiduran di Depan TV

“Pemberhentian ini sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang kode etik profesi,” kata Andi melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Andi menerangkan, tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.

"Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkret komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujar Andi.

Sebagai pimpinan,  Andi menyatakan tak akan berhenti mengingatkan semua anggotanya untuk meminimalisasi pelanggaran sekecil apa pun.

Sebagai penegak hukum, lanjut Andi, kepolisian dituntut selalu berbuat terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana.

Halaman
1234

Berita Terkini