Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Wisatawan asal Mesir Ahmed Samy Al Gharaby yang digigit ular di Novotel Lombok 22 Juli 2024 lalu, kini melayangkan gugatan terhadap pihak hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Pokok perkara di PN Praya akan dilakukan pada 13 Agustus 2025 setelah sebelumnya kesepakatan mediasi gagal tercapai pada 4 Agustus 2025.
"Kenapa kami lakukan gugatan karena klien kami merasa banyak dirugikan. Kalau kita secara hukum merujuk pada pasal 1365 KUH Perdata, bahwa ada unsur-unsur yang memenuhi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Novotel," jelas kuasa hukum Ahmed Samy, Atmaja Wijaya saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Senin (11/8/2025).
Menurut Atmaja, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu adanya perbuatan, pihak yang dirugikan dan adanya hubungan kausalitas antar pihak.
Kronologis
Atmaja menyampaikan, Ahmed Samy awalnya menginap di Novotel. Ia melakukan check in di Novotel Lombok sekitar pukul 22.00 WITA. Selanjutnya Ahmed mencari angin segar di halaman Novotel.
"Tiba-tiba disitu ia digigit ular di halaman hotelnya yang memang masih menjadi tanggung jawab pihak hotel," jelas Atmaja.
Dikatakan Atmaja, usai terjadi gigitan sempat dilakukan penanganan pertama oleh pihak hotel dengan membawanya langsung ke pihak puskesmas.
Namun tidak bisa ditangani karena tidak ada obat anti venom. Setelah 27 jam baru obat tersebut didapatkan.
Sempat Berobat ke RS Dubai
Pasca terjadinya gigitan tersebut, segala upaya dilakukan oleh Ahmed Samy agar bisa sembuh dari bisa ular tersebut.
"Ia berobat ke klinik, Rumah Sakit Mandalika, hingga ke Rumah Sakit di Bali. Namun Ahmed merasa tidak puas hingga dia berobat ke rumah sakit di Dubai. Itu dia intens berobat sendiri di Dubai di Azzahra Hospital," ungkap Atmaja.
Terancam Cacat Permanen
Lebih lanjut Atmaja menerangkan, akibat dari gigitan tersebut, Ahmed Samy terancam cacat permanen akibat pembengkakan di kakinya.