Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa menuju Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: WorldSBK di Mandalika Tuntas, Tugas Selanjutnya Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka:
- 1 buah HP Iphone 11 Pro max Gold
- 1 buah Hp samsung M51
- 1 buah Hp samsung S10
- 1 buah HP realmi C17
- 1 buah dompet milik pelaku
(*)