Dua orang yang menjadi korban komplotan ini diantaranya MK (44), seorang pegawai negeri sipil asal Kel Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kemudian BD (44), asal Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu, korban baru datang dalam sirkuit dan selanjutnya korban langsung ke stand makanan untuk membeli makan.
Di dalam stand korban sempat berdesak-desakan bersama orang yang membeli makanan.
Setelah selesai membeli makanan, korban keluar dari stand tersebut.
Pada saat mau mengambil handphone (HP) di dalam tas, HP milikya sudah tidak ada atau hilang.
HP merek iphone dan 2 Samsung.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Mendapat laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Hari Minggu, tanggal 21 November 2021, tim berhasil menangkap salah satu dari komplotan yaitu DC saat akan melakukan aksinya di stand makanan gate 3, kawasan Sirkuit Mandalika Lombok.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap barang-barang hasil kejahatan di area Sirkuit Mandalika.
Polisi menemukan sejumlah HP milik para korban.
Dari keterangan DC, dia beraksi tidak seorang diri. Melainkan bersama teman-temannya.
Sehingga tim bergegas melakukan pengembangan. Kemudian para pelaku lainnya ditangkap di Pelabuahan Lembar, Lombok Barat saat hendak menyeberang.
Tim berkoordinasi dengan Unit PPA Subdit IV Ditreskrimun Polda NTB untuk penanganan perempuan.