"Lokasi pencabulan di kamar mandi rumah tersangka. Di situ, dengan modus itu tersangka mencabuli para korbannya," kata Ramon.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Seorang Guru Agama di Tanggamus Mencabuli 7 Muridnya".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umut terjadi di daerah Jakarta Utara.
Korban diketahui seorang gadis berusia 12 tahun dengan inisial S.
Dugaan pencabulan itu diungkapkan oleh D (30), ibu korban.
D mendatangi Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (21/10/2021).
Tujuannya yakni menanyakan kelanjutan kasus pencabulan yang ia laporkan.
Menurut D, laporan dugaan pencabulan itu sudah berbulan-bulan belum diproses.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun di Jatim: Diculik Selama Setahun, Sudah Lahirkan Bayi Saat Ditemukan
Baca juga: Dosen di Jember Rudapaksa Ponakan yang Berusia 16 Tahun 2 Kali, Terbongkar Berkat Status IG Korban
D menjelaskan, buah hatinya dicabuli oleh tiga orang temannya.
Saat ini, lanjut D, ketiga terdug apelaku masih berkeliaran di sekitar rumah korban.
Tak sendiri, D datang ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Rifqi.
“Kami ingin menanyakan ke pihak polisi mengenai perkembangan perkara klien saya, kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata Rifqi.
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
“Ini belum ada kejelasan seperti yang kami harapkan,” imbuhnya.