Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi peringatan keras kepada kampus-kampus swasta di NTB yang memotong dan menahan dana beasiswa.
Pengelola kampus diminta segera memberikan dana bantuan yang menjadi hak para mahasiswa.
Jika pengelola kampus telah memotong, maka harus dikembalikan sesuai jumlah yang dipotong.
Tapi bila dana itu hanya ditahan, maka harus segera dicairkan.
”Kami himbau kampus agar kembalikan segera dana beasiswa itu,” imbuh Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim, Senin (1/11/2021).
Adhar Hakim menegaskan, praktik pemotongan pihak kampus terhadap seluruh atau sebagaian hak mahasiswa merupakan praktik maladministrasi.
Baca juga: Gadis Difabel Dirudapaksa Oknum Staf Desa hingga Hamil 9 Bulan di Bima, Kasusnya Dihentikan Polisi
Dari hasil investigasi Ombudsman NTB, dua kampus di NTB melakukan pemotongan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Modusnya, ada kampus yang menguasai kartu ATM mahasiswa dan tidak mencairkan selama berbulan-bulan.
Modus kedua, ada kampus yang memotong langsung bantuan itu. Jumlah yang dipotong bisa sampai Rp 1 juta per mahasiswa.
”Dia dicairkan tetapi dipotong, ini menyalahi aturan-aturan,” tegasnya.
Adhar menegaskan, aturan pencairan dana KIP kuliah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
”Itu jelas-jelas tidak mengakomodir adanya penguasaan dana KIP kuliah oleh kampus,” katanya.
Menurutnya, perguruan tinggi yang merupakan dunia intelektual, mestinya paham soal aturan. Sehingga tidak ada alasan kampus tidak paham aturan.
Baca juga: Wilayah NTB Memasuki Musim Hujan, BMKG: Waspadai Potensi Banjir, Longsor, dan Angin Kencang
Baca juga: Bupati Lombok Barat Ancam Tunda Pencairan Dana Desa Jika Pemdes Tak Serius Kawal Vaksinasi
”Ini (dana beasiswa) merupakan niat baik negara untuk membantu rakyatnya,” katanya.