Mereka ini ada yang bertindak selaku bandar. Ada juga yang berperan sebagai kaki atau jaringan dari bandar tersebut.
Untuk judi online rata-rata sumbernya dari Jakarta dan wilayah lainnya.
Menurutnya, pelaku yang belum ditangkap masih banyak. Mereka akan menjadi target operasi berikutnya.
"Yang lain masih banyak belum kita tangkap dan kita akan terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Terkait hukuman, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para pelaku perjudian tersebut terancam minimal 5 tahun penjara.
(*)