TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di daerah Sulawesi Tengah.
Ironisnya, terduga pelaku adalah seorang kepala kepolisian sektor (Kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong.
Ia diketahui berinisial Iptu IDGN.
Kini, polisi telah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Pihak yang melakukan penyelidikan adalah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Korban dugaan pelecehan seksual itu adalah anak seorang tersangka.
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Timur Ikut Laporkan Mantan Istri: Merasa Terganggu
Ayah korban diduga melakukan pencurian ternak.
Kepada korban, IDGN menjanjikan akan membebaskan ayahnya.
Hal itu dilakukan agar permintaan terduga pelaku dipenuhi.
Namun, setelah permintaan oknum Kapolsek itu dipenuhi, ayah korban tidak kunjung dibebaskan.
• Pemuda Sumbawa Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Rumah Kosong
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, penyelidikan atas kasus pelecehan seksual IDGN sudah berlangsung sejak Jumat (15/10/2021).
"Jadi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa atau dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut, salah satunya pengelola penginapan tempat kejadian," kata Didik di Mapolda Sulteng, Senin (18/10/2021).
Tim dari Polda Sulteng juga disebut akan memeriksa pelapor.
Saat ini, kata Didik, IGDN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Perwira polisi itu pun telah dimutasi ke Polda Sulteng.
"Sekarang kasusnya masih dalam proses penyidikan, dan akan terus kita kembangkan," jelas Didik Supranoto seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kapolsek di Sulteng Diduga Lecehkan Anak Tersangka dengan Imbalan Bebas".
Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur
Polisi meringkus seorang pelatih klub bola voli di Demak, Jawa Tengah.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.
Bukan hanya satu, sang oknum pelatih voli diduga mencabuli 13 anak di bawah umur.
Pelatih voli tersebut berinsial LK (39).
Aksinya berhasil terbongkar Seusai salah satu korban melapor.
Korban yang dimaksud berinisial AN (14).
Baca juga: Dicabuli Guru Sendiri, Bocah SD di Banyuasin Pendam Ketakutan 2 Tahun karena Diancam Tak Naik Kelas
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Paman di Mataram, Korban Diajak Shopping lalu Dibawa ke Hotel
Ia telah melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
Kepada polisi, AN mengaku telah disetubuhi LK lima kali.
Hingga akhirnya, sekarang korban hamil 8 bulan.
"Pelaku ini menyetubuhi korban AN sejak Januari hingga April 2021," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Tujuh Murid SD Korban Pencabulan Oknum Kepala Sekolah Divisum, Sebut Soal Kasih Sayang Guru
Budi mengatakan, pelaku mencabuli anak didiknya di rumahnya sendiri.
Pelaku merayu korban agar datang ke rumahnya untuk membahas perlombaan yang akan diikuti oleh klub voli mereka.
Akan tetapi, tersangka justru memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Setelah tahu korban hamil, tersangka ini bilang jangan lapor orangtua atau polisi,” ujar Budi.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka LK diketahui telah mencabuli 12 anak didiknya.
Mereka masing-masing PJ (18), ZA (16), SR (18), DK (18), SB (18), IS (17), YD (19), RD(19), SA (18), AS, AF dan AT.
Peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar tahun 2019, pada saat latihan voli bersama.
Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan memberi hadiah sepeda motor, kaus, sepatu dan deker.
“Pada saat kejadian, rata-rata para korban yang ikut di klub voli milik tersangka ini masih di bawah umur.
Korban ini dari berbagai sekolah," ungkap Budi.
Baca juga: Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung Mandek? Ini Penjelasan Polresta Mataram
Sementara itu, tersangka LK berdalih bahwa hubungannya dengan AN dilandasi atas dasar suka sama suka.
LK sudah menganggap AN seperti anaknya sendiri, apalagi sudah ikut dengannya beberapa tahun.
Setiap hari tersangka juga memberi makan kepada korban dan memberinya hadiah.
“Suka sama suka. Wes tak rumati, asline yo biasa (sudah saya rawat, aslinya ya biasa),” kata LK.
Sedangkan terhadap 12 anak didiknya yang menjadi korban pencabulannya, tersangka LK membantah bahwa dia hanya merangkulnya saja.
“Yang 12 itu cuma rangkul saja," kata LK seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Anak Didiknya, Satu Korban Hamil 8 Bulan".
Kasus Serupa
Kasus rudapaksa terjadi di daerah Aceh.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial MN (40).
Ia merupakan warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
MN tega merudapaksa keponakannya sendiri yang berinisial K (14).
Aksi bejat pelaku terbongkar pada pada 8 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Penyidik Polres Langsa kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.
Baca juga: Pemuda Sumbawa Rudapaksa Tetangga saat Tidur di Kamar, Menyelinap dari Kamar Mandi
Peristiwa itu terjadi saat gadis kecil itu tertidur di ruang tamu rumah pamannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021).
Pelaku, MN, baru selesai keluar kamar mandi dan bernafsu melihat korban yang tertidur pulas.
Pelaku lalu memperkosa korban dengan mengancam apabila tidak memenuhi nafsunya maka korban akan dibunuh.
Baca juga: Hentikan Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan, Ibu Korban Waham
Saat pelaku melakukan aksinya, tiba-tiba bibi korban atau istri pelaku berinisial W keluar dari kamar dan melihat korban sedang diperkosa.
Pelaku langsung berhenti sementara korban lari ke kamar mandi untuk berlindung.
Korban mengaku diperkosa berkali-kali
Setelah ditanya bibi korban diketahui aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.
Tak terima keponakannya diperkosa, sang bibi lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.
Pelaku sempat melarikan diri sementara waktu dari rumah itu. Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa.
“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali".
Artikel lainnya terkait kasus rudapaksa
(Kompas/ Kontributor Poso, Mansur)