Demi Mendapat Ilmu Kebal, Pemuda Lombok Utara Setubuhi Bocah 11 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN: SI, tersangka pencabulan anak di bawah umur tidak berkutik saat dibekuk tim Polres Lombok Utara, Kamis (30/9/2021). Dok. Polres KLU

Kemudian, si kakek selalu mengajak cucunya pergi ke sawah.

Baca juga: Dua Peserta CPNS Positif Covid-19, BKD NTB Beri Kesempatan Tes Susulan

Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi.

Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong tengah sawah.

Lokasinya di samping rumah kakek korban.

Saat melakukan perbuatan bejat itu, SI mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5.000

Mengetahui hal itu, orang tua sangat kaget dan marah.

Tapi saat dicari pelaku berupaya melarikan diri.

Keluarga kemudian melaporkan ke polisi setempat.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan menangkap tersangka Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.

"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok," kata Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana.

Saat hendak kabur, tim lebih dulu mengetahui keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok.

Baca juga: Panjat Tebing Putri Sumbang Emas Pertama untuk NTB

Setelah pengintaian, polisi menangkap SI di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

"Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Hal itu diatur pada Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini