Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mendorong para pengusaha tertib menunaikan kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Terlebih saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Pengusaha tidak perlu repot lagi mendatangi kantor ketenagakerjaan.
Tidak perlu juga membawa banyak dokumen yang menyita waktu dan biaya.
Kini cukup dengan mengakses http://wajiblapor.kemnaker.go.id, pelaporan WLKP dapat dilakukan dari rumah.
"Sangat simple dan mudah", tutur Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, di hadapan ratusan pengusaha se-NTB, saat membuka sosialisasi Pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online, di Hotel Aston Inn, Selasa (14/9/2021).
Meski sederhana, WLKP sangat bermaanfaat.
Khususnya menuju indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) lebih baik.
"Dengan data dan informasi ketenagakerjaan perusahaan akurat, program ketenagakerjaan dapat disusun secara efektif dan tepat sasaran," ujarnya.
Di era kemajuan teknologi digital, lanjut Aryadi, tata kelola sektor publik menjadi sebuah keniscayaan.
Bukan hanya pemerintah.
Baca juga: Diduga Depresi karena Mengganggur, Pemuda di Tanjung Ditemukan Tewas oleh Ibunya
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Driver hingga Kurir di JNE Mataram, Kirim Berkas Segera!
Tetapi juga harus diikuti perbaikan tata kelola perusahaan (good corporate).
Dengan WLKP pemerintah mendapatkan data dan informasi valid.
Dari data dan informasi itu ke depan dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan dan pekerjanya.