Lalu untuk peserta yang wilayahnya belum mendapatkan vaksin covid-19, ada peraturan lain.
Panitia instanti terkait harus berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat untuk mempercepat ketersediaan vaksin.
Namun jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum tercukupi, maka Pansel instanti diperbolehkan untuk tidak mewajibkan vaksin pada peserta.
Selain vaksin, ada pula syarat hasil tes covid-19 melalui rapid antigen atau swab PCR.
Peserta wajib menunjukkan hasil swab antigen 1x24 jam sebelum SKD.
Sementara untuk hasil PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum ujian SKD.
Baca juga: 2.779 Peserta CPNS Lombok Timur Lolos Administrasi Rebutkan 509 Formasi, Ini Rincian Sainganmu!
Baca juga: Download Kartu Ujian SKD CPNS NTB 2021, Jangan Lupa Cetak Bukti Deklarasi Sehat
Lalu bagaimana nasib peserta yang positif covid-19 atau dinyatakan covid-19 saat jelang ujian berlangsung?
Apakah gugur?
BKN telah memberikan jawaban atas hal tersebut.
Melalui konferensi Pers yang dilakukan BKN di YouTube pada 25 Agustus 2021, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh peserta SKD
Bagi peserta yang hasil tes positif covid, diharapkan secepatnya melapor ke instansi.
Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan penjadwalan ulang ujian SKD.
Melapor ke instansi terkait dapat dilakukan melalui helpdesk pada situs resmi atau nomor customer service yang disediakan oleh panitia sesuai instansi yang didaftar.
Maksimal pelaporan adalah H-0 pelaksanaan ujian SKD.
Jika peserta melapor di H+1 ujian, maka peserta tersebut akan dianggap tidak hadir atau gugur.
Dan berikut beberapa berkas yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS 2021:
1. Kartu Peserta Ujian CASN
2. Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli)
3. Bukti Deklarasi Sehat yang ada di resume SSCASN
4. Memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.
5. Hasil swab antigen/ PCR
6. Sertifikat vaksin (untuk wilayah yang disebutkan)
(*)
(Tribunlombok.com/ Siti N)