CPNS NTB 2021

Berkas yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2021, Inilah Alur bagi Peserta yang Positif Covid-19

Penulis: wulanndari
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2021 - Simak deretan berkas yang wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2021, inilah ketentuan bagi peserta yang positif covid-19.

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak deretan berkas yang wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2021, inilah ketentuan bagi peserta yang positif covid-19.

Diketahui, ada peraturan tambahan bagi para peserta SKD CPNS 2021 ini.

Para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 wilayah Jawa, Bali, dan Madura diwajibkan membawa bukti vaksin.

Langkah ini dilakukan BKN atas anjuran Satgas Covid-19 karena pandemi belum berakhir.

Namun bagaimana dengan nasib para peserta yang belum bisa divaksin?

Atau bahkan untuk peserta yang wilayahnya belum dapat vaksin?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan keterangan lanjutan terkait persyaratan ini.

Melalui akun Instagram @bkngoidofficial, ada beberapa pengecualian terhadap peserta yang berada di Jawa, Bali, dan Madura terkait vaksin.

Baca juga: Ujian SKD CPNS NTB Wajib Swab Antigen atau PCR, Inilah Berkas yang Juga Harus Dibawa

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Cetak Deklarasi Sehat CPNS 2021? Simak Cara Unduh Berkas Wajib SKD

Baca juga: CONTOH 30 Soal Latihan TWK CPNS 2021, Lengkap dengan Kunci Jawaban Sesuai Kisi-kisi

Khususnya untuk orang atau golongan yang belum bisa divaksin.

Di antaranya:

1. Ibu hamil atau menyusui

2. Penyintas covid sebelum 3 bulan

3. Komorbid yang tidak bisa divaksin.

Bagi golongan tersebut, BKN memberikan persyaratan pengganti.

Yakni, peserta harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

Halaman
12

Berita Terkini