TRIBUNLOMBOK.COM - Simak deretan berkas yang wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2021, inilah ketentuan bagi peserta yang positif covid-19.
Diketahui, ada peraturan tambahan bagi para peserta SKD CPNS 2021 ini.
Para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 wilayah Jawa, Bali, dan Madura diwajibkan membawa bukti vaksin.
Langkah ini dilakukan BKN atas anjuran Satgas Covid-19 karena pandemi belum berakhir.
Namun bagaimana dengan nasib para peserta yang belum bisa divaksin?
Atau bahkan untuk peserta yang wilayahnya belum dapat vaksin?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan keterangan lanjutan terkait persyaratan ini.
Melalui akun Instagram @bkngoidofficial, ada beberapa pengecualian terhadap peserta yang berada di Jawa, Bali, dan Madura terkait vaksin.
Baca juga: Ujian SKD CPNS NTB Wajib Swab Antigen atau PCR, Inilah Berkas yang Juga Harus Dibawa
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Cetak Deklarasi Sehat CPNS 2021? Simak Cara Unduh Berkas Wajib SKD
Baca juga: CONTOH 30 Soal Latihan TWK CPNS 2021, Lengkap dengan Kunci Jawaban Sesuai Kisi-kisi
Khususnya untuk orang atau golongan yang belum bisa divaksin.
Di antaranya:
1. Ibu hamil atau menyusui
2. Penyintas covid sebelum 3 bulan
3. Komorbid yang tidak bisa divaksin.
Bagi golongan tersebut, BKN memberikan persyaratan pengganti.
Yakni, peserta harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
Lalu untuk peserta yang wilayahnya belum mendapatkan vaksin covid-19, ada peraturan lain.
Panitia instanti terkait harus berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat untuk mempercepat ketersediaan vaksin.
Namun jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum tercukupi, maka Pansel instanti diperbolehkan untuk tidak mewajibkan vaksin pada peserta.
Selain vaksin, ada pula syarat hasil tes covid-19 melalui rapid antigen atau swab PCR.
Peserta wajib menunjukkan hasil swab antigen 1x24 jam sebelum SKD.
Sementara untuk hasil PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum ujian SKD.
Baca juga: 2.779 Peserta CPNS Lombok Timur Lolos Administrasi Rebutkan 509 Formasi, Ini Rincian Sainganmu!
Baca juga: Download Kartu Ujian SKD CPNS NTB 2021, Jangan Lupa Cetak Bukti Deklarasi Sehat
Lalu bagaimana nasib peserta yang positif covid-19 atau dinyatakan covid-19 saat jelang ujian berlangsung?
Apakah gugur?
BKN telah memberikan jawaban atas hal tersebut.
Melalui konferensi Pers yang dilakukan BKN di YouTube pada 25 Agustus 2021, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh peserta SKD
Bagi peserta yang hasil tes positif covid, diharapkan secepatnya melapor ke instansi.
Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan penjadwalan ulang ujian SKD.
Melapor ke instansi terkait dapat dilakukan melalui helpdesk pada situs resmi atau nomor customer service yang disediakan oleh panitia sesuai instansi yang didaftar.
Maksimal pelaporan adalah H-0 pelaksanaan ujian SKD.
Jika peserta melapor di H+1 ujian, maka peserta tersebut akan dianggap tidak hadir atau gugur.
Dan berikut beberapa berkas yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS 2021:
1. Kartu Peserta Ujian CASN
2. Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli)
3. Bukti Deklarasi Sehat yang ada di resume SSCASN
4. Memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.
5. Hasil swab antigen/ PCR
6. Sertifikat vaksin (untuk wilayah yang disebutkan)
(*)
(Tribunlombok.com/ Siti N)