Kasi Humas Polres Dompu Ipd Akhmad Marzuki menjelaskan, membawa senjata tajam bukan pada tempatnya bisa memicu aksi penganiayaan.
"Hingga melukai dan menghilangkan nyawa seseorang atau memicu aksi kriminalitas lainnya,” ujar Marzuki.
Baca juga: Keluarga Pasien Ngamuk dan Ancam Nakes Pakai Parang di RSUD Bima, 2 Orang Jadi Tersangka
Ia mengimbau warga tidak main-main dentan sajam.
" Kami tidak akan main-main untuk memberikan tindakan terhadap para pelaku yang kedapatan," katanya.
(*)