Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dua pemuda berinisial RS (18) dan WY(18), keluarga pasien yang mengamuk dan mengancam tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Bima ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam mendapat hukuman penjara maksimal 2 tahun.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama dalam keterangan resminya, Minggu (22/8/2021).
Atas tindakannya, RS dan WY dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
“RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” jelasnya.
Baca juga: Keluarga Pasien Mengamuk dan Ancam Nakes RSUD Bima Pakai Senjata Tajam
Baca juga: Kasus Pembunuhan Nenek di Ladang Jagung, Polres Sumbawa Tangkap Tiga Orang
Diberitakan sebelumnya, tersangka RS dan kawan-kawannya mengaku sebagai keluarga pasien.
Mereka mengamuk dan mengancam para nakes dengan sebilah parang, di IGD RSUD Bima, Minggu (15/8/2021).
Tonton juga:
Dari keterangan pelaku, mereka mengamuk karena pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah tidak ditangani petugas.
Mereka melakukan hal itu karena ingin keluraganya cepat dirawat.
Menurut mereka, Rizki Fauzan yang terluka hanya dibiarkan alias tidak cepat dirawat para nakes di sana.
Peristiwa itu membuat panik pengunjung dan para nakes di rumah sakit.
Tiga pelaku yang mengamuk di RSUD Bima, yakni RS (18), WY (18), dan GF (43).
Baca juga: Dua Oknum Guru di Dompu Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu-sabu
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Motor Curian Antar Daerah di Bima
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Dua sudah diamankan di Mako Polsek Rastim, satu melarikan diri. Yang melarikan diri pemilik belati,” jelasnya.
(*)