Berita Lombok

Tarif Tes PCR di Bandara Lombok Turun Jadi Rp 525 Ribu, Berlaku Mulai Hari Ini

Penulis: Sirtupillaili
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SWAB: Petugas kesehatan mengambil sampel swab salah seorang calon penumpang Bandara Internasional Lombok.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Mulai hari ini, Jumat (20/8/2021), tarif layanan pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Bandara Internasional Lombok turun.

Tarif yang sebelumnya Rp 900 ribu, disesuaikan menjadi Rp 525 ribu.

“Hasil tes dapat diperoleh 1 kali 24 jam dari pengambilan sampel. Ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” terang General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangan persnya, Jumat (20/8/2021).

Penyesuaian tarif layanan pemeriksaan RT-PCR didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, tanggal 16 Agustus 2021.

Baca juga: Data Tunjukkan Vaksinasi Covid-19 Cegah Perawatan dan Kematian, Nakes Mulai Suntik Dosis Ketiga

Baca juga: Sindikat Pembuat Surat Tes PCR Palsu di Lombok Loloskan 4 Orang Keluar NTB

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.

Sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

Sebelumnya, aturan terkait tarif layanan RT-PCR di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, per 5 Oktober 2020.

Dimana harga eceran tertingginya adalah Rp 900.000.

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR ini," katanya.

Selain membantu meningkatkan jumlah tes Covid-19, penularan virus juga bisa lebih terkendali.

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat NTB hanya Bisa Tes PCR di 8 Laboratorium Ini

Baca juga: Mau Terbang ke Jawa atau Bali? Penumpang Bandara Lombok Wajib Vaksin dan Test PCR  

Hal ini akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

"Sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat," harap Nugroho Jati.

Layanan tes RT-PCR di Bandara Lombok bekerja sama dengan laboratorium yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan RI.

Layanan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 WITA.

Lokasinya berada di area parkir kendaraan sisi barat. 

Sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021, masih mewajibkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan transportasi udara.

Baik dari Lombok tujuan Pulau Jawa, Pulau Bali, dan daerah PPKM level 3 dan 4 serta sebaliknya.

(*)

Berita Terkini