Layanan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 WITA.
Lokasinya berada di area parkir kendaraan sisi barat.
Sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021, masih mewajibkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan transportasi udara.
Baik dari Lombok tujuan Pulau Jawa, Pulau Bali, dan daerah PPKM level 3 dan 4 serta sebaliknya.
(*)