Polisi yang mendapatkan keluhan dari beberapa pemilik toko kemudian melakukan pengintaian.
”Kemarin pada saat meminta uang di BRD Motor seketika itu langsung diamankan,” ujar Kadek Adi.
Dari sana turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 50 ribu dan sebuah senjata tajam berupa pahat.
”Pelaku ini tercatat sebagai residivis. Pernah tersandung kasus narkotika, pencurian kendaraan bermotor dan kali ini pemerasan,” bebernya.
Terkait dugaan apakah uang hasil memeras pelaku gunakan membeli narkoba, Kadek Adi belum bisa memastikan.
“Masih kita dalami. Kalau pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari,”katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Kini pelaku diamankan di Polresta Mataram.
(*)