Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut.
”Karena mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.
Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat sipil tidak diperkenankan menguasai senpi.
Karena mereka harus memiliki izin dari kepolisian.
Baca juga: Penumpang Kapal Pelabuhan Lembar Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin dan Rapid Test Covid-19
”Izin yang dipegang pun digunakan terbatas,” kata Agus.
Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau pun dalam perlombaan.
Serta bagi polisi yang menjalankan tugas.
”Masyarakat sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apa pun alasannya. Harus memegang izin,” terangnya.
Polisi ataupun atlet juga tidak bisa sembarang membawa izin.
Setelah dipakai, harus disimpan digudang senjata.
”Harus melalui seleksi izin yang ketat,” kata Agus.
Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(*)