Berita Lombok

Pria Pemilik Senjata Api Ilegal asal Lombok Barat Diduga Kurir Narkoba

Penulis: Sirtupillaili
Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan senpi rakitan yang dimiliki tersangka JD, saat keterangan pers, Senin (5/7/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria berinisial JD (33) menguasai senjata api (Senpi) rakitan tanpa izin.

Warga asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat ini pun diringkus Tim Puma Polresta Mataram.

“Kita tangkap di wilayah Selagalas Kota Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan persnya, Senin, (5/7/2021).

Saat ditangkap, polisi menemukan satu senjata api lengkap dengan empat butir peluru aktif kaliber 9 milimeter.

”Kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya, di Dopang Gunungsari.

Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu.

”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.

Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba.

Baca juga: Pemprov NTB Lantik 100 Pejabat Fungsional, 700 Jabatan Struktural Berpotensi Jadi Fungsional  

Baca juga: NTB Terapkan PPKM Mikro Hari Ini, Sejumlah Ketentuan Wajib Dipedomani Warga  

Baca juga: Penjual Kopi di Terminal Mandalika Mataram Nyambi Jual Sabu pada Para Sopir

Sebagai alat untuk melindungi diri.

”Kita masih dalami jika alat ini (Senpi) digunakan untuk melindungi diri,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.

Dari pengakuan sementara, JD membeli Senpi itu dari seseorang.

Asal senpi masih dalam pendalaman.

”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp 400 ribu,” bebernya.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut.

”Karena mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.

Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat sipil tidak diperkenankan menguasai senpi.

Karena mereka harus memiliki izin dari kepolisian.

Baca juga: Penumpang Kapal Pelabuhan Lembar Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin dan Rapid Test Covid-19  

”Izin yang dipegang pun digunakan terbatas,” kata Agus.

Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau pun dalam perlombaan.
Serta bagi polisi yang menjalankan tugas.

”Masyarakat sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apa pun alasannya. Harus memegang izin,” terangnya.

Polisi ataupun atlet juga tidak bisa sembarang membawa izin.

Setelah dipakai, harus disimpan digudang senjata.

”Harus melalui seleksi izin yang ketat,” kata Agus.

Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(*)

Berita Terkini