Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tapi Pemprov NTB mulai hari ini, Senin (5/7/2021), ikut membatasi aktivitas masyarakat dengan menerapkan PPKM Mikro.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 180 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di NTB.
”SE pak gubernur sudah, efektif berlaku mulai 5 sampai 20 Juli 2021, itu kita ikuti program nasional,” kata Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Senin (5/7/2021).
Kebijakan tersebut, kata Gita, berpedoman pada kebijakan pusat terkait PPKM Mikro, sesuai SE Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan pemerintah pusat menjadi acuan daerah dalam pelaksanaan PPKM Mikro.
Baca juga: Warga Lombok Tengah Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Bendungan Batujai
”Tentu dengan menyesuaikan dengan iklim di daerah kita,” katanya.
Meski kondisi di NTB tidak sama dengan Pulau Jawa dan Bali, pemerintah daeah tetap mengatensi warga yang keluar masuk NTB.
”Apa yang berlaku selama ini kita pertegas,” katanya.
Penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, kata Gita, semakin memotivasi pemerintah daerah melanjutkan pengetatan protokol kesehatan.
Tujuannya hanya ingin mengendalikan penularan Covid-19.
Dengan berlakunya PPKM Darurat, beberapa surat edaran dari kementerian juga telah diterima.
Antara lain, dari Kementerian Agama menyangkut tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Surat edaran Menteri Kesehatan, hingga edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Desa Batunyala Lombok Tengah, Satu Pengendara Motor Tewas
Semua ketentuan tersebut dipadukan kemudian disesuaikan dengan kondisi daerah.
Dengan penerapan PPKM Darurat, Gita memastikan pengiriman logistik dari Jawa ke NTB tidak akan terganggu.
Distribusi logistik diizinkan dan diatur secara khusus.
Ketika penumpang dilarang menyeberang, logistik tetap dibolehkan.
Sehingga tidak perlu khawatir berlebihan.
”Logistik tidak dilarang karena menyakut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Gita menegaskan, penerapan PPKM Mikro karena NTB menyesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kententuan PPKM Mikro
Dalam PPKM Mikro tersebut, sejumlah ketentuan harus dipatuhi masyarakat.
Mulai dari ketentuan kerja pegawai kantoran, antara lain:
Pegawai kantoran dibatasi yang bekerja di kantor hanya 50 persen. Sementara 50 persen lainnya harus bekerja dari rumah.
Selama pemberlakuan work from home (WFH) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.
Sektor esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan pelayanan dasar lainnya tetap beroperasi 100 persen.
Baca juga: Penjual Kopi di Terminal Mandalika Mataram Nyambi Jual Sabu pada Para Sopir
Aktivitas belajar mengajar tetap mengikuti ketentuan kementerian dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan maksimal dikunjungi 25 persen dari kapasitas tempat.
Mereka hanya boleh buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk warung makan atau restoran.
Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dilaksanakan dengan protokol ketat sesuai aturan Kementerian Agama.
Kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan lainnya maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Serta wajib melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan ketat.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan, dan aktivitas di tempat umum atau destinasi wisata.
Sementara transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasi, dan protokol kesehatan.
(*)