Pecatan Polisi di Lombok Barat Digerebek saat Asyik Cetak Uang Palsu di Rumahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPAL: Pecahan uang palsu yang disita Tim Puma Polda NTB dalam penggerebekan di rumah pecatan polisi, di Lombok Barat, Jumat (2/7/2021). (Dok. Polda NTB)

Kemudian 38 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 100.000.

Serta 9 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 50.000.

"Satu buah alat scan yang digunakan untuk mencetak uang tersebut juga kami sita," katanya.

Barang bukti lainnya berupa 11 pilok yang digunakan untuk mengubah warna hologram di uang tersebut.

Tujuh buah botol tinta isi ulang Epson.

Sertai uang pecahan Rp 750.000, yang sudah beredar di masyarakat.

Kini para pelaku ditahan di markas Polda NTB.

Lebih lanjut Hari Brata menjelaskan, penggerebekan dilakukan sesuai Surat Telegram Kapolda NTB Nomor: ST/821/VI/OPS.2./2021 tanggal 3 Juni 2021.

Rumah tempat mencetak uang palsu merupakan milik pecatan polisi berinisial JW.

Sementara MR, merupakan warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Dia berperan sebagai pencetak uang palsu," katanya.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kabupaten Lombok Timur, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id

Sedangkan JW merupakan pemilik rumah tempat membuat uang palsu.

Mereka bekerja sama untuk mencetak uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, para palaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP.

Atau pasal  36 dan pasal 37  UU Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana memalsukan mata uang kertas.

Mengedarkan mata uang kertas palsu dan atau perbuatan memalsukan rupiah.

Menyimpan rupiah palsu, mengedarkan rupiah palsu, dan membelanjakan rupiah palsu.

"Ancaman maksimal untuk pasal 36 dan 37 seumur hidup, sedangkan pasal 55 maksimal 10 tahun," katanya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini