86 Preman dan Jukir Liar Mataram Ditangkap, Uang Receh hingga Kwitansi Pungutan Jadi Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PREMANISME: Para terduga preman dan juru parkir liar yang ditangkap dalam operasi di wilayah hukum Polresta Mataram, Selasa (15/4/2021). 

Pungutan yang dilakukan oranganisasi tersebut dianggap ilegal karena tidak ada dasar hukumnya. 

"Sementara kita belum temukan (terkait keterlibatan pemerintah)," katanya. 

Dalam keterangan pers tersebut polisi memperlihatkan ke-86 orang yang ditangkap. 

Juga barang bukti berupa uang receh pecahan Rp 500 hingga Rp 2.000 

Uang logam tersebut ditumpuk bersama pluit. 

Sementara uang kertas hasil parkir disusun rapi. 

Terhadap 86 orang yang ditangkap tersebut, kepolisian akan melakukan proses lebih lanjut. 

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut. 

Bila unsur pidananya kuat maka akan diajukan. 

Apabila tidak kuat maka mereka akan diberikan pembinaan. 

"Apabila ada tidak pidananya kita akan proses," tegasnya. 

(*)

Berita Terkini